Sabtu, 13 Juli 2013

KOMPARASI KONSEP FAHSYA’ dan MUNGKAR dalam AL QUR’AN

  1. PENDAHULUAN
Allah menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia yang bertugas sebagai khalifah di bumi. Al Qur’an telah sempurna mengatur setiap detil kehidupan manusia baik dengan sesamanya ataupun dengan lingkungan sekitarnya. Begitu sempurnanya Allah menciptakan Al Qur’an hingga tidak ada manusia bisa membuat satu ayat saja yang serupa dengn alqur’an. Allah berfirman dalam Albaqara:23-24
وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
Artinya: Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlahsatu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya) – dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”
Banyak keajaiban yang dapat kita temukan dalam Al Qur’an. Selain hukumnya yang selalu relevan sepanjang zaman dan untuk seluruh alam, problem atau isi Al Qur’an pun selalu sesuai dengan realita, substansinya mencakup segala aspek kehidupan manusia seperti hukum keluarga, politik, ekonomi bahkan science.
Salah satu keajaiban Al Qur’an  adalah Allah selalu konsisten dalam menggunakan suatu kata dalam Al Qur’an. Meskipun ma’nanya sekilas hampir sama seperti kata fahsya’, munkar, kadziba, dzalim dll. Namun ketika diteliti lebih dalam dan digali lagi dari berbagai rujukan sebagai perbandingan, ternyata tiap kata yang hampir sema’na itu mempunyai kriteria berbeda yang Allah selalu konsisten ketika menggunakannya dalam beberapa ayat dalam  Al Qur’an.
Oleh karena itulah penulis ingin mengangkat masalah perbedaan kata fahsya’ dan munkar dalam Al Qur’an. Serta mengkaji kedua kata itu dengan pendekatan induktif, yakni mengumpulkan ayat-ayat yang terdapat kata fahsya’ dan munkar sehingga dapat ditarik satu kesimpulan apa yang membedakan kata fahsya’ dan munkar ketika Allah swt menyebutkan keduanya dalam Al Qur’an.


  1. DEFINISI FAHSYA’ dan MUNKAR
    1. KBBI
ke·ji a sangat rendah (kotor, tidak sopan, dsb); hina: menipu kawan adalah perbuatan yg –;
ber·ke·ji v 1 menghinakan diri; merendahkan martabat diri; 2 mau melakukan (berbuat) sesuatu yg keji, hina, dsb; apakah pekerjaanmu kemari hanya untuk ~ ?;~ di·ri v berkeji;me·nge·ji·kan v 1 menghinakan; menistakan; memburukkan; 2 menganggap (memandang) keji; mengharamkan; mencela;ke·ke·ji·an n perihal yg bersifat, berciri keji; perbuatan (kelakuan dsb) yg keji; keburukan; kehinaan: keseluruhan tingkah lakunya memancarkan ~ , ketamakan, kebodohan, dan kekejaman  

mung·kar a durhaka (melanggar perintah Tuhan): semua perbuatan yg — , harus dijauhi;
me·mung·kari v tidak menurut perintah Tuhan; mengingkari;
ke·mung·kar·an n hal mungkar; perbuatan mungkar; kedurhakaan: dinasihatkan untuk mengerjakan kebaikan dan menjauhi segala –

  1. TERJEMAHAN DEPAG
Yang dimaksud perbuatan keji (faahisyah) ialah dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri tetapi juga orang lain, seperti zina, homoseksual. Menganiaya diri sendiri ialah melakukan dosa yang mana mudharatnya hanya menimpa diri sendiri baik yang besar atau kecil seperti syirik, thawaf telanjang di sekeliling Ka’bah dan sebagainya.
Munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya; sedangkan kebalikan kata munkar adalah kata Ma’ruf yaitu segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah.
  1. MENURUT JUMHUR MUFASSIRIN
Yang dimaksud perbuatan keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homo seks dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita).

  1. KEDUDUKAN FAHSYA’ dan MUNKAR dalam AL QUR’AN
  • AYAT yang MENSEJAJARKAN:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nakhl: 90)
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Ankabut:45)

  • AYAT yang terdapat KATA FAHSYA’ TANPA MUNKAR
ada 9 ayat yang terdapat lafal fahsya’.
الْفَاحِشَةَ dengan alif lam disebutkan sebanyak  5 kali. yaitu; annisa’:15, al a’raf:80, annur:19, an naml:54, al ankabut:28,
فَاحِشَةً tanpa alif lam sebanyak 4 ayat. yaitu; ali imran:135, annisa’:22, al a’raf:28, al isra’:32.
  • KATA MUNKAR TANPA FAHSYA’
أَنْكَرَ = 1        Lukman:19
يُنْكِرُ= 1         Arra’dd:33
الْمُنْكَرِ= 10     Ali Imran:114&110&104, Al A’raf:157, Attaubah:112&71, Al Hajj: 72& 41, Al Ankabut:29, Lukman:17.
Dan masih banyak lagi ayat yang mengandung kata munkar dengan semua bentukannya seperti;
  1. KONSEP FAHSYA’ dan MUNKAR
  2. FAHSYA’.
Terdapat sembilan ayat dalam Al Qur’an yang terdapat kata fahsya’ dengan segala bentukannya selalu berorientasi kepada kejahatan seks atau penyimpangan seks.
  • Zina
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا]
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’:32)
  • Inzes
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (An Nisa’:22)
  • Homoseksual
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ]
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” (Al A’raf:80)

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ وَأَنْتُمْ تُبْصِرُونَ  ]
“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyahitu sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (An Naml:54)

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ]
Dan (ingatlah) ketika Luth berkata pepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu.” (Al Ankabut:28)
  • Selingkuh
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا]
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.” (An Nisa’:15)

  • Tidak memakai baju ketika thawaf
وَإِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً قَالُوا وَجَدْنَا عَلَيْهَا آبَاءَنَا وَاللَّهُ أَمَرَنَا بِهَا قُلْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ]
“Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji, mereka berkata: “Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya.” Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?.” (al A’raf:28)Asbabunnuzul ayat ini adalah dulu orang kafir kurays ketika thawaf selalu dalam keadaan telanjang di sekeliling kakbah. Hingga Allah memperingatkan dan mencela mereka dengan turunnya ayat ini.
  1. MUNKAR
Perbuatan munkar itu bukan hanya merugikan diri si pelaku, tapi juga berdampak pada banyak pihak seperti lingkungan, alam sekitarnya bahkan berdampak pada hak Allah dan Rasullnya.
  • Melampaui Batas dalam Agamanya
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77) لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ 80
Artinya: (77) “Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”
(78) Telah dila’nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
 (79) Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.
(80) Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang yang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan.”
Dalam ayat ini sesara eksplisit tergambar bahwa orang yang munkar adalah orang yang melampaui batas dalam agamanya. Yaitu orang yang  mengikuti hawa nafsu orang-orangt sebelum mereka dengan cara yang tidak benar dalam beragama. juga termasuk orang munkar ketika orang itu tolong menolong dengan orang kafir dalam berbuat kemusyrikan.
  • Perbutan Fahsya’ Termasuk Munkar
فَلَمَّا جَاءَ آلَ لُوطٍ الْمُرْسَلُونَ (61) قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ مُنْكَرُونَ62
“Maka tatkala para utusan itu datang kepada kaum Luth, beserta pengikut pengikutnya, ia berkata: “Sesungguhnya kamu adalah orang-orang munkar.” (Al Khijr:60-61)
Ayat ini ditujukan kepada kaum Nabi Lut yang melakukan perbuatan fahsya’ berupa homoseksual. dan mereka disebut kaum yang munkar sehingga perbuatan keji atau fahsya’ itu juga termasuk perbuatan munkar.
  • Kebanyakan Orang Munkar Adalah Orang Kafir (mengingkari ni’mat)
يَعْرِفُونَ نِعْمَتَ اللَّهِ ثُمَّ يُنْكِرُونَهَا وَأَكْثَرُهُمُ الْكَافِرُونَ
“Mereka mengetahui nikmat Allah, kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.” (An Nahl:83)
  • Membunuh adalah perbuatan Munkar
فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا
“Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu membunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar.” (Al Kahfy:74)

  1. FAHSYA’ ITU MERUGIKAN DIRI SENDIRI
ALI IMRAN 135
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ (135) [آل عمران : 135]
Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.Dalam ayat ini Allah menyebutkan “perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri” dengan menggunakan konjungsi أَوْ yang artinya “atau”. Sehingga dapat diartikan orang yang menganiaya diri sendiri itu telah melakukan perbuatan Fahisya’. Dalam banyak ayat kata fahsya’ selalu dikaitkan dengan dosa yang dampaknya tidak mengenai orang lain. Dan meskipun dalam beberapa kasus perbuatan fahsya’ itu merugikan orang lain, namun itu merupakan dampak tak langsung. Namun pada dasarnya fahsya’ yang merupakan kejahatan yang berorientasi pada penyimpangan seks itu hanya merugikan diri si pelaku baik itu secara secara pisik  maupun psikologi.
  1. FAHSYA’ BISA MEMICU TERJADINYA MUNKAR
Fahsya’ yang merupakan kejahatan yang berorientasi pada penyimpangan seks, meskipun secara tidak langsung dapat merugikan orang lain. manakala perbuatan fahsya’ itu telah membawa pihak-pihak yang lain turut merasa dampak dari perbuatan yang dilakukan meskipun secara tidak langsung dan terkadang pihak yang dirugikan tidak mengetahuinya. Sebagai contoh, seorang suami yang selingkuh dan melakukan perbuatan zina dengan PSK, maka secara tidak langsung ia telah membawa penyakit ketika ia kembali berhubungan suami istri dengan istrinya. Hal itu tentu sangat merugikan sang istri meskipun ia tidak mengetahuinya. Bahkan sekalipun sang istri itu suatu saat mengetahui perbuatan fahsya’ yang dilakukan oleh suaminya, maka perbuatan fhsya’ itu bukan hanya merugikan istri namun bisa saja merugikan putra, putri serta keluarga dari kedua belah pihak karena pernikahan keduanya menjadi tidak harmonis sehingga anak akan hidup dalam keluarga yang tidak kondusif dan kedua belah keluarga menjadi terlibat konflik.
Masih banyak lagi contoh perbuatan fahsya’ yang secara tidak langsung dampak negativnya dapat merambah pada banyak pihak. Oleh karena itu Rosulullah saw bersabda “ketika terjadi perzinaan disuatu tempat, maka 40 rumah di sekitarnya turut mendapat laknat Allah”. Maksud dari Hadis ini tentu bukan orang yang tinggal disekeliling pezina itu serta merta mendapatkan laknat dari Allah atau mereka ikut menanggung dosa dari si pezina. Tapi yang dimaksud hadis ini adalah masyarakat disekeliling pelaku zina itu terkena dampak tidak langsung dari perbuatan yang dilakukannya, bisa saja ketika masyarakat sekitar telah mengendus perbuatan fahsya’ si pezina masyarakat sekitar menjadi sering melakukan ghibah, merasa terusik, merasa risih dll. Sehingga yang dimaksud mendapat laknat Allah disisni bukan turut menanggung dosa si pezina, tapi mereka menanggung dosa atas dosa mereka sendiri yaitu ghibah.
Dalam tataran ini maka perbuatan fahsya’ yang sejatinya hanya merugikan diri sendiri telah berubah menjadi perbuatan munkar karena telah menyeret banyak pihak turut terlibat menjadi pihak yang dirugikannya. Ini pula yang mendasari dilarangnya perkerja PSK. Meski perbuatan itu sendiri sekilas hanya berdampak pada diri si pelaku karena telah memperbesar resiko dirinya terkena HIV, namun hal tersebut juga sebenarnya telah merugikan keluarga, masyarakat bahkan Negara. Maka tidak ragu lagi pekerja PSK itu bukan hanya merupakan perbuatan fahsya’ tapi juga merupakan perbuatan munkar.
  1. Fahsya’ kejahatan yang tersembunyi, Munkar kejahatan yang Nampak.
Telah dipaparkan sebelumnya bahwa ketika dua orang melakukan zina, maka ia telah melakukan perbuatan fahsya’. Namun ketika perbuatan keduanya diketahui oleh orang lain atau bahkan jelas-jelas mereka tunjukan pada orang lain seperti PSK maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan munkar. Karena memicu orang melakukan ghibah atau bisa merusak hubungan suami istri, keluarga besar, masyarakat bahkan sampai tataran Negara. Oleh karenanya Rasulullah saw bersabda:
وأخرج مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجة عن أبي سعيد الخدري قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فان لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الايمان
“barang siapa melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka cegahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu maka cegahlah dengan hatinya. Tapi itulah selemah-lemah iman”
Disini Rasul saw menyebut “barang siapa melihat kemungkaran…” bukan “barang siapa melihat kekejian fahisya’ (kekejian)…”. Itu dikarenakan kejahatan yang wajib kita cegah adalah kejahatan yang Nampak oleh kita bukan perbuatan yang tidak kita ketahui seperti fahsya’ yang secara adat dilakukan secara tersembunyi ditempat yang sekiranya tidak terjamah oleh orang-orang luar. Dan tidak mungkin kita mencegah perbuatan fahsya’ karena kita melihatnya. Karena pada saat kita melihat perbuatan keji itu, kitapun telah melakukan perbuatan fahsya’ (kan berarti ngintip hihihihi). Namun ketika perbuatan fahsya’ itu telah mencuat karena telah banyak diketahui, maka perbuatan itu telah menjadi munkar. Pada saat inilah kita berkewajiban untuk mencegahnya, bukan secara sengaja mencari-cari perbuatan fahsya’ untuk dicegah.

 KESIMPULAN
FAHSYA’
MUNKAR
DAMPAK / KERUGIAN
PEKERJAAN
DAMPAK / KERUGIAN
PEKERJAAN
Diri Sendiri
  • Homoseksual
  • Inses
  • Zina
Hak Allah dan Rasul
  • Melampaui Batas dalam Agamanya
  • Kafir (ingfkar ni’mat)
Orang Lain
  • Selingkuh
  • Thawaf dengan telanjang
  • Seks komersial
Orang Lain / Masyarakat
  • membunuh
  • fahsya’





















































Dari tabel di atas dapat di lihat bahwa fahsya’ dan munkar itu sama-sama bermuara pada kejahatan. Namun yang membedakan adalah kejahatan fahsya’ itu lebih berorientasi pada kejahatan yang berhubungan dengan kelainan seks. Dan fahsya’ lebih pada kejahatan yang hanya merugikan si pelaku fahsya’ tersebut. Meskipun pada ahirnya ketika fahsya’ telah melebar dampaknya hingga merugikan orang lain maka kejahatan itu bukan lagi tergolong perbuatan fahsya’, tapi telah termasuk perbuatan munkar.
Sedang munkar itu adalah kejahatan yang jelas dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain. Bahakan dapat merugikan pada hak Allah dan Rasul-Nya yang seharusnya dilaksanakan oleh manusia sebagai mahluk yang tujuan penciptaannya memang untuk menyembah kepada-Nya.
  1. PENUTUP
Demikianlah pembahasan lafal fahsya’ dan munkar dalam Al Qur’an yang mulia. Allah yang maha sempura tidak mungkin secara kebetulan menciptakan alqur’an dengan segala kesempurnaanya. Bahakan dalam tiap detil kata-katanya. Pasti ada maksud tersembunyi dan rahasia yang terkandung dalam setiap surat, ayat, bahkan dalam tiap penggalan suku katanya. Hal ini memicu kita untuk terus belajar banyak dari Al Qur’an sebagai kitab pegangan hidup yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Yang di dalamnya terdapat kebenaran mutlak sebagai petunjuk kebahagiaan dalam mengarungi samudra kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar